Ija Kroeng, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi (Kemdikbudristek) menyebutkan bahwa pada tahun 2022 dibutuhkan lebih
dari 970 ribu formasi guru dengan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, pada Kamis (9/6) di Jakarta.
Menurut Iwan Syahril, total kebutuhan guru PPPK tahun ini adalah 970.410 formasi. Jumlah tersebut tak terkecuali guru agama.
"Jumlah formasi tahun 2022 adalah penjumlahan
dari sisa formasi tahun 2021 dan formasi yang diusulkan pemerintah daerah pada
tahun 2022," ujar Iwan.
Dikatakan Iwan bahwa total kebutuhan tersebut merupakan
gabungan tahun 2021 termasuk guru agama.
"Total kebutuhan formasi kita untuk tahun
2022 ini, menggabungkan dengan tahun 2021 itu sebesar 970.410 formasi, termasuk
dengan guru agama," sebut Iwan.
Iwan menegaskan bahwa formasi yang tersisa dari
tahun 2021 tidaklah hangus. Total formasi yang tersisa tersebut adalah 212.392.
"Itu tetap akan menjadi formasi yang
diperebutkan di tahun 2022 ini," tutur Iwan.
Iwan menambahkan bahwa kunci pemenuhan pengadaan
PPPK Guru tahun ini utamanya adalah formasi yang diajukan oleh pemerintah
daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) RI Nomor 20 Tahun 2022
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, terdapat tiga tahap mekanisme
atau teknis seleksi PPPK Guru tahun ini, yaitu:
Penempatan untuk yang lulus passing grade. Teknis
seleksi pertama adalah penempatan bagi guru yang sudah lulus passing grade pada
tahun 2021 di tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang
membutuhkannya. Peserta pada mekanisme ini merupakan guru yang lulus passing
grade pada seleksi tahun 2021.
Seleksi kesesuaian/verifikasi. Mekanisme seleksi
yang kedua ini diselenggarakan melalui pertimbangan dimensi kompetensi
profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Pesertanya adalah tenaga
honorer kategori II dan guru honorer negeri yang 2-3 tahun terdaftar dalam
Dapodik.
Seleksi tes. Mekanisme seleksi yang ketiga
dilakukan berdasarkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta sosial
kultural. Pesertanya adalah guru honorer negeri yang kurang dari 3 tahun
terdaftar dalam Dapodik, kemudian lulusan PPG, dan tenaga honorer swasta yang
terdaftar dalam Dapodik.
Iwan menuturkan bahwa, mekanisme seleksi pertama
adalah yang prioritas. Kemudian, jika masih tersedia formasi di Pemda, maka
akan dilakukan mekanisme kedua. Selanjutnya, jika setelah seleksi yang kedua
juga masih tersisa formasi, maka akan dilaksanakan seleksi yang ketiga.
Iwan menegaskan, kunci dari seleksi PPPK Guru
2022 yang kedua dan ketiga adalah pada masih ada-tidaknya formasi yang tersedia.
"Tidak otomatis masing-masing Pemda akan
melakukan (mekanisme seleksi dua dan tiga) karena kalau tidak ada formasi
berarti (alasannya), satu sudah selesai (dan) dua tidak bisa dilakukan," pungkas
Iwan. (*)
Editor: Darmawan
Editor: Darmawan
Posting Komentar